ISTILAH SAHAM
Mengenal Pasar Modal          
Pasar  modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen  keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang  (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun  instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi  perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai  sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal  memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan  kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang  diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang  (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right,  reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures,  dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8  tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai  “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,  Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta  lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar  Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena  pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi  pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan  dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar  modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan  modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi  masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,  obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat  menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan  dan risiko masing-masing instrument.
...........................................................................
              Mengenal Saham          
Saham (stock)  merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.  Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika  memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham  merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena  saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham  dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak  (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan  menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas  pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir  dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.    Dividen
Dividen  merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal  dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah  mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang  pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang  saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga  kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai  pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen  yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada  setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah  rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen  saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen  sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan  bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2.    Capital Gain
Capital  Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain  terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.  Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000  kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal  tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham  yang dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.    Capital Loss
Merupakan  kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor  menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang  di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut  terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena  takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada  harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,-  per saham.
2.    Risiko Likuidasi
Perusahaan  yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau  perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang  saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan  dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih  terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka  sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
namun  jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak  akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan  risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang  saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan  perusahaan.
Di  pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari,  harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun  penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan  penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk  oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut  terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas  saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan  tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat  suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti  kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
................................................................................................
              Proses Go Public          
Perusahaan  memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari  dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam  perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan.  Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari  kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan  surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam  bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya  dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering  dikenal dengan go publik.
Untuk  go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan  dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran  umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran  Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham  atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go  public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata  cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
-      Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
-      Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan  ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu  yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal  perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham  dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan,  selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan  profesi penunjang pasar  yaitu:
-      Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
-      Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
-      Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
-      Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
-      Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada  tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten  menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan  Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan  ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan  saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut  melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran  sekurang-kurangnya tiga hari kerja.  Perlu diingat pula bahwa tidak  seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham  yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang  ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor  tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat  membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
                                                                              di posting oleh 
                                                                                                    Dani 021-92021103
                                                                                                   dari Sumber resmi : bei.co.id
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar